STOP BULLYING | Pengertian | Bentuk | Dampak | Cara Pencegahan
Pada tulisan kali ini, saya akan membahas mengenai ‘bullying’ atau
perundungan terhadap individu ataupun kelompok. Sebelumnya, perlu kita ketahui terlebih dahulu
tentang pengertian atau arti dari kata bullying dan apa itu tindakan pembullyan. Kata bullying berasal dari Bahasa Inggris, yaitu dari kata ‘bull’
yang berarti banteng yang senang merunduk kesana kemari. Dalam Bahasa
Indonesia, secara etimologi kata bully berarti penggertak, yakni orang yang
mengganggu orang yang lebih lemah darinya. Sedangkan secara terminology dan menurut
Astuti (2008), bullying diartikan sebagai sebuah hasrat untuk menyakiti. Hasrat
ini diperlihatkan ke dalam aksi, menyebabkan seseorang menderita. Aksi ini
dilakukan secara langsung oleh seseorang atau sekelompok yang lebih kuat, tidak
bertanggung jawab, biasanya berulang, dan dilakukan dengan perasaan senang.
Menurut Sejiwa (tahun 2008), bullying adalah tindakan penggunaan
kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal,
fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, bahkan tak
berdaya. Bullying atau perudungan sendiri adalah sebuah kegiatan penyalahgunaan
kekuasaan atau ‘kekuatan’ yang bertujuan untuk menyakiti orang lain baik dalam
bentuk fisik, psikis atau perkataan. Sehingga, sang korban akan merasakan
sakit, dan mengalami depresi serta terjebak dalam keputusasaan. Biasanya,
pelaku adalah orang yang merasa mempunyai posisi yang lebih tinggi atau lebih
‘kuat’ dari sang korban.
Tindakan atau perilaku bullying merupakan suatu isu sosial yang sering
terjadi di masyarakat, namun tidak banyak yang menyadarinya. Hal ini sangat
memprihatinkan, karena masalah bullying termasuk salah satu perundungan yang
melanggar hakikat seorang manusia. Tidak benar jika kita menganggap pembullyan
sebagai suatu hal yang wajar. Sebab tindakan menyimpang ini dapat merugikan
orang lain, secara fisik maupun psikis. Perilaku buruk tersebut tidak memandang
latar belakang apapun. Siapapun berpotensi sebagai pelaku atau sebagai korban pembullyan.
Kasus seperti ini sering kita jumpai tidak hanya kepada orang dewasa tapi juga
pada anak – anak, dan bukan hanya terjadi pada wanita, melainkan juga terjadi
pada pria.
Berdasarkan penelitian, Sebagian besar perudungan disebabkan oleh
mentalitas yang dibangun oleh sebuah lingkungan (dapat terjadi di sekolah,
rumah atau tempat kerja) sehingga memberikan pengaruh buruk pada tempat yang
harusnya bisa menjamin keamanan atau kenyamanan seseorang. Banyak faktor yang
memicu seseorang untuk melakukan bullying, diantaranya tidak memiliki rasa
simpati dan empati, kurangnya kesadaran, tidak mendapat pendidikan mengenai
dampak buruk bullying, faktor lingkungan yang tidak baik, pengaruh tayangan
televisi atau media cetak, dan lain - lain.
Adapun bentuk / jenis - jenis bullying, antara lain :
1. 1) Bullying Verbal, yaitu perundungan atau pengucilan yang terlontar melalui kata-kata yang tidak menyenangkan. Dapat berupa ejekan, umpatan, cacian, makian, celaan, serta fitnah. Dan semua jenis ungkapan berupa kata-kata yang bersifat menyakiti perasaan orang lain.
2. 2) Bullying Fisik, merupakan bentuk kekerasan yang terjadi dengan menyakiti fisik seseorang. Bentuk kekerasan ini dapat berupa tendangan, pukulan, tamparan, atau meludahi seseorang.
3. 3) Bullying Relasional, terjadi karena muncul kelompok-kelompok tertentu yang berseberangan dengan kelompok atau individu lain, sehingga muncul pengucilan terhadap seseorang yang dianggap berseberangan, selain dikucilkan, seorang siswa yang dianggap “berbeda” dengan kebanyakan siswa di sekolah akan diabaikan, dicibir, dengan segala hal yang dapat membuat siswa tersebut diasingkan dari kelompoknya.
4. 4) Cyber Bullying, adalah bentuk bullying yang terbaru karena semakin berkembangnya teknologi,
internet dan media sosial. Pada intinya adalah korban terus menerus mendapatkan
pesan negatif berupa ancaman dari pelaku bullying baik dari sms, pesan di
internet dan media sosial lainnya.
Apapun jenis dan bentuknya serta seberapa besar kecil keparahannya, perilaku
pembullyan ini tetaplah suatu kejahatan kemanusiaan. Kadang tindakan semacam
ini dipandang remeh dan tidak mendapat perhatian dari para guru atau orang
dewasa yang ada di lingkungan satuan pendidikan. Bullying merupakan suatu
tindakan pelanggaran hak asasi manusia, maka dari itu, hal semacam ini memiliki
payung hukum dalam perundang-undangan di negara kita.
Salah satu hukum yang melarang bullying, yaitu termuat dalam Pasal
54 UU Nomor 35 tahun 2014, yang berisi “Anak di dalam dan di lingkungan satuan
pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis,
kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga
kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”.
Pengertian serta bentuk bullying sudah kita ketahui, kini saatnya kita
masuk ke pembahasan dampak – dampak perilaku bullying. Berikut dampak bullying
bagi korban :
1. 1) Mengalami gangguan kesehatan
mental, bahkan dampak yang lebih buruk bisa terjadi
seperti stres hingga depresi.
2. 2) Keinginan untuk mengakhiri
hidupnya, dampak ini mungkin yang paling parah.
Ketika sudah terkena secara psikis maka akan sulit bagi korban bully.
3. 3) Merasa tidak berharga, sehingga berpengaruh pula pada kemampuan sosial emosional bahkan
prestasinya di sekolah.
4. 4) Mengalami kesulitan, dalam memahami jati diri serta sering mengalami kecemasan terhadap
diri sendiri maupun masa depan.
5. 5) Mereka akan menarik diri
dari kehidupan sosial, karena takut seakan-akan
kejadian serupa akan terjadi lagi.
Tak hanya bagi korban bullying, perilaku ini juga membawa dampak buruk
bagi pelakunya. Dari hasil penelitian diperoleh fakta bahwa ternyata pelaku
bully dulunya merupakan korban juga. Sehingga perilaku ini terjadi seperti
lingkaran yang tak terputus. “Ada seperti perasaan bahagia, puas dan merasa
diakui ketika pelaku berhasil mem-bully orang lain, jelas hal ini sudah tidak sehat
secara psikis dan sosial. Pelaku bully cenderung bangga ketika sudah berhasil
menindas temannya yang dirasa lemah,” papar Riana (dikutip dalam Kompas.com).
Dampaknya pelaku juga akan merasa tindakan bully atau menindas orang yang lebih
lemah adalah hal yang biasa. Jelas hal ini tidak baik bagi perkembangan mental
anak. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek pelaku bullying rata-rata
lebih banyak dilakukan secara bersama-sama.
Terakhir, yang akan kita bahas adalah cara pencegahannya. Sesuai judul
“Stop Bullying”, mari kita simak bersama cara atau upaya masyarakat dalam
mencegah maupun menghentikan pembullyan.
- 1.
Jalin komunikasi yang baik dan
terbuka dengan anak
- 2.
Didik anak-anak untuk menjadi
orang yang baik
- 3.
Tanamkan kepercayaan diri pada
anak
- 4.
Memberdayakan siswa untuk
memiliki jiwa sosial, aktif, dan berprestasi
- 5.
Saling memberi dan menerima masukan
- 6.
Belajar untuk dapat bekerja sama
dengan baik
- 7.
Menerima apa adanya terhadap
diri sendiri maupun orang lain
- 8.
Jangan mengeluarkan kata-kata
kasar
- 9.
Jalin hubungan yang baik dengan
keluarga, teman, guru, dan masyarakat
- 10.
Peduli pada orang lain dan
lingkungan sekitar
- 11.
Tidak mengacuhkan atau
mengucilkan orang lain
- 12.
Segera laporkan kepada orang
dewasa atau pihak berwenang jika melihat atau mengalami bullying
- 13.
dan lain - lain.
Demikianlah materi yang bisa saya bagikan tentang perilaku bullying.
Bahwa perbuatan tersebut termasuk kejahatan kemanusiaan yang berdampak buruk
bagi korban maupun pelakunya. Oleh karena itu, ayo bersama – sama kita ciptakan
kerukunan, kedamaian, dan keharmonisan dalam bermasyarakat, baik itu kepada
keluarga, teman, ataupun guru. Sekian, terima kasih dan mohon maaf apabila
terdapat kesalahan dan kekurangan. Semoga bermanfaat.
Sumber Referensi
https://www.gramedia.com/best-seller/bullying-di-sekolah/
https://www.ef.co.id/englishfirst/kids/blog/apa-itu-bullying/
https://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/viewFile/14352/6931
Komentar
Posting Komentar